Selasa, 06 Maret 2012

Dewan Hisbah Persis Menggelar Sidang, putuskan 9 Persoalan jamiyyah Sunday, 19 February 2012 Oleh : admin Dewan Hisbah Persis Menggelar Sidang, putuskan 9 Persoalan Dewah Hisbah Persatuan Islam (Persis) mengadakan sidang di Gedung Qarnul Manazil Jalan Ciganitri Bojongsoang Kabupaten Bandung selama dua hari, Sabtu dan Ahad (18-19 Februari 2012). Pada sidang dewan hibsbah Persis kali ini mengangkat delapan persoalan baik menyangkit isu kontemporer maupun klasik. Kedelapan persoalan itu diantaranya, pertama, Pemanfaatan sel panca untuk penelitian dan kesehatan dalam tinjauan syariat. Makalah ini disampaikan oleh KH Wawan Shafwan Sholehuddin dan Drs H Iskandarar Kedua, Keluar dari Mina menuju arafah tengah malam dan shalat subuh di Arafah. Makalah ini disampaikan oleh KH Aceng Zakaria. Ketiga, Finger print untuk menentukan bakat dan kemampuan melalui sidik jari. Makalah ini disampaikan oleh Drs Jeje Zaenuddin, M, Ag. Keempat, Syadzudzariah dan implementasinya. Makalah ini disampaikan oleh Prof Dr. M. Abdurrahman, MA Kelima, Hukum Bank Asi dan donor darah Taufiq. Makalah ini disampaikan oleh Rahman Azhar, M. Ag dan Hary Rayadi Mars AV Keenam, Shalat Jama Qashar maghrib dan Isya di Arafah. Makalah ini disampaikan oleh KH Uus M Ruhiyat. Ketujuh, Khatib dan Imam berbeda dalam ied dan jumat. Makalah ini disampaikan oleh Ustadz Luthfi Ismail Kedelapan, Hukum darah ular, Makalah ini disampaikan oleh Drs U Suhendar, M Ag Kesembilan, Kriteria penetapan awal bulan qamariah antara wujudul hilal dan imkanu rukyat. Makalah ini disampaikan oleh Drs Hilman Syaukani, M. Pd dan Syarif Ahmad Hakim. Seperti pada sidang-sidang dewan hisbah sebelumnya, acara ini selalu dihadiri oleh puluhan ustadz dan para santri. Mereka berdatangan dari beberapa wlayah di Bandung. Dan hanya diperbolehkan menyimak di luar gedung dengan disediakan televisi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar