Selasa, 06 Maret 2012

FIKIH ZAKAT


Zakat
Zakat adalah nama atau sebutan atas hak allah yang dikeluarkan seseorang pada fakir miskin. Dinamakan zakat karena didalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan mendapatkan pahala. Kata zakat itu aslinya adalah tumbuh, suci dan berkah.
Sedangkan zakat secara sederhana ialah :
1.      Menurut bahasa, zakat artinya mensucikan. Artinya orang yang membayar zakat berarti mensucikan harta kekayaan dan mensucikan diri pribadi
2.      Menurut istilah, zakat artinya sejumlah harta yang yang diberikan oleh orang yang wajib mengeluarkannya (MUJAKI) kepada orang yang berhak menerimanya (MUSTAHIK).

Dalil diwajibkannya zakat, antara lain  QS. Al-Baqarah ayat 277 yang berbunyi :
¨bÎ) šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# (#âqs?#uäur no4qŸ2¨9$# óOßgs9 öNèdãô_r& yZÏã öNÎgÎn/u Ÿwur ì$öqyz öNÎgøŠn=tæ Ÿwur öNèd šcqçRtóstƒ ÇËÐÐÈ
Artinya :  Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¢9$#
Artinya : Dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!"
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ
Artinya :  Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.

Banyak lagi dalil al-Quran yang memerintahkan untuk mengeluarkan zakat, kurang lebih 82 kali kata zakat disebut dalam Al-Quran namun selalu dikaitkan dengan perintah sholat, maka antara sholat dan zakat tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lainnya.

Macam-macam zakat, antara lain :
1.      Zakat fitrah yakni zakat yang dikeluarkan setahun sekali yaitu pada setiap akhir bulan ramadhan hingga menjelang sholat ID
2.      Zakat Mal (zakat Harta benda) yakni zaklat yang dikeluarkan oleh seorang mujaki pada setiap panen.
Harta benda yang ajib dikeluarkan zakatnyaterdiri dari :
1.      Zakatun Nuqud, zakat harta kekayaan
2.      Zakatut Tujarah, zakat barang yang diperdagangkan
3.      Zakatul An’am, zakat binatang ternak
4.      Zakatuz Zira’ah, zakat pertanian dan perkebunan.
Orang yang berhak menerima zakat berdasarkan QS at-taubah ayat 60 yang berbunyi :
* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ
Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana

yang berhak menerima zakat ialah:
1. orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. orang berhutang: orang yang berhutang Karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

SYARAT WAJIBNYA ZAKAT
Zakat menjadi wajib kepada orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Muslim
2.      Status merdeka/bukan budak. Karena dalam status sebagai budak, seseorang tidak memiliki harta.
3.      Harta zakat yang dimiliki mencapai kadar Nishāb ialah jumlah minimaldari harta zakat sehingga harus dikeluarkan zakatnya. Artinya, harta yang belum mencapai nishāb tidak ada kewajiban zakat di dalamnya. Sedangkan harta yangcukup atau lebih dari nishāb, dikeluarkan zakatnya; berapapun jumlah kelebihantersebut. Nishāb setiap jenis harta zakat berbeda antara satu dengan yang lain. Perincian nishāb tersebut akan dikemukakan kemudian.
4.      Ĥawl (satu tahun hijriyah). Maksudnya bahwa nishāb tersebut dimilikiselama satu tahun penuh. Dengan kata lain, haul mulai dihitung pada hari sejak  nishāb harta zakat tercapai hingga sehari sebelum tanggal yang sama pada tahunberikutnya. Syarat ini berlaku untuk harta zakat jenis: emas, perak, uang, barang, dll

Adapun nisab dalam zakat binatang ternak adalah :
a. Unta
- untuk unta 5 ekor maka wajib mengeluarkan 1 ekor kambing
- 10 ekor zakatnya 2 ekor kambing
- 15 ekor zakatnya 3 ekor kambing
- 20 ekor zakatnya 4 ekor kambing
- 25 ekor menurut imamiyyah wajib mengeluarkan zakatnya 5 ekor kambing, sedangkan menurut empat mazhab ( Syafi’I, Hanafi, Maliki dan Hambali ) wajib mnegeluarkan zakat 1 ekor unta yang berumur 1 tahun.
- 36 ekor wajib mengeluarkan zakat 1 ekor unta yang berumur tiga tahun ( bintu labun )
- 46 ekor wajib mengeluarkan 1 ekor unta yang berumur 4 tahun ( Huggah )
- 61 ekor wajib mengeluarkan 1 ekor unta yang berumur 5 tahun ( Jada’ah )
- 76 ekor wajib mnegeluarkan 2 ekor unta yang berumur 3 tahun ( Bintu Labun )
- 91 ekor wajib mengeluarkan 2 ekor unta yang berumur 4 tahun
b. Sapi
- 30 ekor wajib mengeluarkan 1 ekor sapi yang berimur 1 tahun dan masuk ketahun yang kedua ( Tabi’ ).
- 40 ekor wajib mengeluarkan 1 ekor sapi yang berumur 3 tahun ( Musannah )
- 60 ekor wajib mengeluarkan 2 ekor Tabi’
- 70 ekor wajib mengeluarkan 1 Tabi’ dan 1 Musannah
- 90 ekor wajib mengeluarkan 3 Tabi’
- 100 ekor wajib mengeluarkan 1 ekor musannah dan 1 ekor tabi’
- 120 ekor wajib mengeluarkan 3 ekor musannah dan 4 ekor tabi’
c. Kambing
- 40 ekor kambing wajib mengeluarkan 1 ekor kambing
- 121 ekor wajib mengeluarkan 2 ekor kambing
- 201 ekor wajib mngeluarkan 3 ekor kambing
- setiap tambah 100 ekor wajib mnegeluarkan 1 ekor
2. Zakat pertanian dan buah-buahan
Para ulama mazhab sepakat bahwa zakat pertanian wajib dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan bahwa jika tamnaman tersebut disirami dari air hujan maka wajib dikeluarkan 10 %, sedangkan jika disirami dari air irigasi ( memebeli ) maka wajib mengeluarkan zakatnya sebanyak 5 %.
3. Zakat emas dan perak
Emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya apabila mencapai nishabnya. Adapun nishab dari emas adalah 20 mithqal ( 96,8 gram ) dean perak adalah 200 dirham. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 %.
4. Zakat perdagangan
Zakat perdangan yaitu zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki dengan akad tukar dengan tujuan untuk memperoleh laba dan merupakan hasil usaha sendiri.adapun jumlah yang wajib dikeluarkan adalah 1/40
Adapun syarat wajib mengeluarkan zakat perdagangan adalah :
a. sudah mencapai satu tahun.
b. Mencapai nishab.
*      Zakat Fitarah ( Zakat Badan )
v  Zakat fitrah ialah zakat yang dikeluarkan untuk membersihkan diri seorang muslim.
v  Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah ialah orang yang Islam, baligh, berakal dan mampu.
- Mampu disini adalah :
a.      menurut Imam Hanafi yaitu orang yang mempunyai harta yang cukup nishab ( nilainya lebih dari kebutuhannya ).
b.      Menurut Imam Syafi’I, Maliki dan Hambali yaitu orang yang mempunyai lebih dalam makanan pokoknya baik untuk dirinya maupun keluarganya pada hari dan malam hari raya.
c.       Menurut Imamiyyah yitu ornga yang mempunyai belanja untuk satu tahun, baik untuk dirinya maupun untuk keluarganya.
- Jumlah yang harus dikeluarkan adalah setiap orang sebesar satu sha’ ( 1 gantang = 3 kilogram )
v  Waktu pengeluaran zakat fitarah adalah :
1.      menurut Imam Hanafi yaitu dari terbitnya fajar malam hari raya sampai akhir umur seseorang.
2.       Imam Syafi’I yitu akhir bulan Ramdhan dan awal bulan syawal.
3.      Imam Maliki yaitu pada tenggelamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan.
4.      Imamiyyah yitu pada waktu masuknya malam hari raya ( akhir Ramadhan )
5.      Imam Hambali yaitu 2 hari sebelum hari raya.
v  Orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah sebagai mana yang di jelaskan dala S. At-Taubah :60. Seperti golongan peneriama zakat maal.
3. Hikmah pelaksanaan zakat.
a.      Meningkatkan iman kepada Allah Swt.
b.       Mempererat tali persaudaraan antar sesama umat Islam
c.       Menumbuhkan jiwa kesadaran sosial setiap umat.
Daftar Istilah
1. Muzakki yiatu orang yang wajib mengeluarkan zakat
2. Mustaqiq yaitu orang yang berhak menerima zakat
3. Nishab yaitu batas kewajiban mengeluarkan zakat
4. Bintu Labun yaitu anak unta yang berumur 3 tahun
5. Huggah yaitu anak unta yang berumur 4 tahun.
6. Jada’ah yaitu anak unta yang berumur 5 tahun.
7. Tabi’ yaitu sapi yang berumur 1 tahun penuh dan masuk pada tahun yang kedua
8. Musannah yaitu sapi yang berumur 3 tahun.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar