manajemen HUZ
1. Yang
dimaksud dengan BPIH adalah
merupakan kependekan dari Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji. Atau juga bisa disebut sebagai Balai Pengobatan
Haji Indonesia (BPHI). Pelayanan ini bergerak dalam bidang jasa penyelenggaraan
dana haji yang mengurus keuangan ibadah haji. Atau bisa juga sebagai badan
pelayanan kesehatan.
2. Yang dimaksud dengan IPHI adalah
Ikatah Persaudaraan Haji Indonesia. Ini merupakan sebuah wadah yang mengikat
para jamaah haji Indonesia.
3. Yang dimaksud dengan TPHI adalah
kepedekan dari Tim Pembimbing Haji Indonesia. Forum ini meupakan sebuah wadah
yang merangkul tim pembimbing haji Indonesia agar menjadi satu kesatuan.
4. Yang dimaksud dengan PPIHI adalah
merupakan kependekan dari Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia. Forum
ini bergerak dalam bidang jasa perekrutan yang menyelenggarakan program haji
Indonesia.
5. Yand dimaksud dengan PPIH adalah
merupakan kependekan dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji yang bergerak
memberikan pelayanan kesehatan kepada jamaah haji Indonesia selama berada
selama 40 hari di Arab Saudi.
6. Yang dimaksud dengan DAPIH adalah
merupakan kependekan dari Data Administrasi perjalanan Ibadah Haji. Dimana
semua data administrasi jamaah haji tercatat dalam sebuah data base yang
terangkum dalam DAPIH.
7. Yang dimaksud dengan SPMA adalah surat
Panggilan Masuk Asrama.
8. Yang dimaksud dengan SISKOHAT adalah
Merupakan kependekan dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu, Siskohat ini
bergerak dalam pelayanan jasa pendftaran yang membantu jemaah haji dengan
teknik online disemua kantor cabang dank as sehingga secara langsung nasabah
dapat didaftarkan langsung oleh bank.
9. Yang dimaksud dengan TPHD adalah
merupakan kependekan dariTim Pemandu Haji Daerah. Forum ini merupakan sebuah
tim yang bergerak dalam bidang pelayana jasa sebagai pemandu jemaah haji yang
ada di Daerah-Daerah.
10. Yang
dimaksud dengan Pra Haji itu terbagi tiga tahapan antaralian sebagai berikut :
a. Sosialisasi
Haji dapat diartikan sebagai proses
belajar seseorang anggota jemaah haji untuk mengenal dan menghayati norma-norma
serta nilai-nilai yang ada ketika melaksanakan haji sehingga anggota jemaah
haji dapat menyesuaikan diri untuk berprilaku sesuai dengan tuntunan sunnah.
b. Penyuluhan
haji, kata penyuluh disini, mengandung
arti “penerangan”, maksudnya, “penyuluh haji memiliki tugas dan kewajiban
menerangkan segala sesuatu yang berkaitan dengan tatacara dan tindakan dalam
melaksanakan kegiatan haji, seperti cara, syarat dan rukun dari suatu
pelaksanaan haji tersebut,
c. Konsultasi
Haji,
11. Oprasional
dalam ibadah Haji yang meliputi :
a. Pendaftaran
Haji, yang dimaksud dengan pendaftarah haji ialah ada beberapa cara untuk
mendaftarkan diri dalam melaksanakan haji, yang pertama Cara
Pendaftaran Haji Reguler, kedua pendaftaran haji dengan system lunas.
b. Penyusunan
dokumen haji, yang dimaksud dengan penyusunan dokumen haji disini ialah sitiap
data jamaah haji baik yang meliputi infut > proses > out put. Seperti
data jamaah, pengadministrasian perjalanan dan lain-lain.
c. Pembimbingan
jammah Haji, yang dimaksudkan ialah ketika jemaah akan melaksanakan haji maka
sebelum teknis pemberangkatan jemaah terlebih dahulu dibimbing mengenai tata
cara haji agar ketika jemaah sampai di makah tidak lagi bingung mesti ngapain
karena diawal pemberangkatan jemaah telah dibimbing.
d. Penyusunan
manifest kelompok terbang, yang dimaksudkan adalah ketika awal pemberangkatan
haji maka daftar jemaah terlebih dahulu akan didata ulang agar daftar muatan
kapal seimbang sesuai dengan kapasitasnya (kelompok) jemaah.
e. Pemberangkatan
haji, dalam peroses pemberangkatan haji setiap jemaah terbagi-bagi kedalam
kelompok-kelompok sesuai dengan pendataan diawal pendaftaran agar mudah dalam
pendataan.
f. Pemulangan.
Dalam pemulangan jemaah haji maka pembimbing jemaah harus senantiasa membimbing
jemaahnya sampai pemulangan ke tempat asalnya, agar jamaah bisa menjalankan
hajinya dengan nyaman.
g. Laporan.
Teknik pembuatan laporan jemaah haji disini bisa dengan cara mendata semua infut jemaah mulai pendaftaran,
pengadministrasian, pembinaan, pemberangkatan sampai pulang lagi ketempat
asalnya.
h. Evaluasi.
Setelah semuanya telah terlaporkan kepada seorang atasan maka disitu akan
muncul yang namanya evaluasi akhir guna mendeteksi hal-hal apa saja yang mesti
di perbaiki guna untuk kemajuan jemaah haji yang akan dating.
12. Pasca
haji, dalam pasca haji meliputi berbagai kegiatan seperti :
a. Pendataan,
dalam proses pendataan jemaah haji ini mesti dilakukan demi untuk mengecek
keseluruhan jemaah, karena ditakutkan ada jemaah yang tertinggal atau terjadi
sesuatu, maka demi keselamatan dan kemanana mesti mengadakan pendataan ulang.
b. Pembinaan,
yang dimaksudkan ialah pembimbing haji melakukan pembinaan kepada jemaah
mengenai berbagai hal, seperti pembinaan sikap, nila-nilai serta hokum-hukum
yang msti dipatuhi.
c. Konsolidasi
disini merupakan peleburan suatu kondisi jemaah untuk memperbaiki sinstem yang
telah ada melalui cerminan yang telah lalu guna meningkatkan pelayanan yang
lebih baik.
v Kelembagaan
a. IPHI : Ikatan Persaudaraan Haji
Indonesia. Ini
merupakan sebuah wadah yang mengikat para jamaah haji Indonesia.dengan
dibentuknya wadah ini diharapkan para jemaah bisa bergabung berperan aktif
dalam meningkatkan perbaikan pelayanan bagi para jemaah baru.
b. KBIH : Kelompok bimbingan Ibadah Haji.
Kumpulan ini merupakan sebuah inisiatif yang bertujuan untuk membantu para
jemaah haji yang bergerak dalam jasa. Seperti kegiatan-kegiatan yang akan
dilakukan ketika haji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar