Kamis, 03 November 2011

YADI



manajemen HUZ
1.      Yang dimaksud dengan BPIH adalah  merupakan kependekan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Atau juga bisa disebut sebagai Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI). Pelayanan ini bergerak dalam bidang jasa penyelenggaraan dana haji yang mengurus keuangan ibadah haji. Atau bisa juga sebagai badan pelayanan kesehatan.
2.      Yang dimaksud dengan IPHI adalah Ikatah Persaudaraan Haji Indonesia. Ini merupakan sebuah wadah yang mengikat para jamaah haji Indonesia.
3.      Yang dimaksud dengan TPHI adalah kepedekan dari Tim Pembimbing Haji Indonesia. Forum ini meupakan sebuah wadah yang merangkul tim pembimbing haji Indonesia agar menjadi satu kesatuan.
4.      Yang dimaksud dengan PPIHI adalah merupakan kependekan dari Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia. Forum ini bergerak dalam bidang jasa perekrutan yang menyelenggarakan program haji Indonesia.
5.      Yand dimaksud dengan PPIH adalah merupakan kependekan dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji yang bergerak memberikan pelayanan kesehatan kepada jamaah haji Indonesia selama berada selama 40 hari di Arab Saudi.
6.      Yang dimaksud dengan DAPIH adalah merupakan kependekan dari Data Administrasi perjalanan Ibadah Haji. Dimana semua data administrasi jamaah haji tercatat dalam sebuah data base yang terangkum dalam DAPIH.
7.      Yang dimaksud dengan SPMA adalah surat Panggilan Masuk Asrama.
8.      Yang dimaksud dengan SISKOHAT adalah Merupakan kependekan dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu, Siskohat ini bergerak dalam pelayanan jasa pendftaran yang membantu jemaah haji dengan teknik online disemua kantor cabang dank as sehingga secara langsung nasabah dapat didaftarkan langsung oleh bank.
9.      Yang dimaksud dengan TPHD adalah merupakan kependekan dariTim Pemandu Haji Daerah. Forum ini merupakan sebuah tim yang bergerak dalam bidang pelayana jasa sebagai pemandu jemaah haji yang ada di Daerah-Daerah.
10.  Yang dimaksud dengan Pra Haji itu terbagi tiga tahapan antaralian sebagai berikut :
a.       Sosialisasi Haji dapat diartikan sebagai proses belajar seseorang anggota jemaah haji  untuk mengenal dan menghayati norma-norma serta nilai-nilai yang ada ketika melaksanakan haji sehingga anggota jemaah haji dapat menyesuaikan diri untuk berprilaku sesuai dengan tuntunan sunnah.
b.      Penyuluhan haji, kata  penyuluh disini, mengandung arti “penerangan”, maksudnya, “penyuluh haji memiliki tugas dan kewajiban menerangkan segala sesuatu yang berkaitan dengan tatacara dan tindakan dalam melaksanakan kegiatan haji, seperti cara, syarat dan rukun dari suatu pelaksanaan haji tersebut,
c.       Konsultasi Haji,
11.  Oprasional dalam ibadah Haji yang meliputi :
a.       Pendaftaran Haji, yang dimaksud dengan pendaftarah haji ialah ada beberapa cara untuk mendaftarkan diri dalam melaksanakan haji, yang pertama Cara Pendaftaran Haji Reguler, kedua pendaftaran haji dengan system lunas.
b.      Penyusunan dokumen haji, yang dimaksud dengan penyusunan dokumen haji disini ialah sitiap data jamaah haji baik yang meliputi infut > proses > out put. Seperti data jamaah, pengadministrasian perjalanan dan lain-lain.
c.       Pembimbingan jammah Haji, yang dimaksudkan ialah ketika jemaah akan melaksanakan haji maka sebelum teknis pemberangkatan jemaah terlebih dahulu dibimbing mengenai tata cara haji agar ketika jemaah sampai di makah tidak lagi bingung mesti ngapain karena diawal pemberangkatan jemaah telah dibimbing.
d.      Penyusunan manifest kelompok terbang, yang dimaksudkan adalah ketika awal pemberangkatan haji maka daftar jemaah terlebih dahulu akan didata ulang agar daftar muatan kapal seimbang sesuai dengan kapasitasnya (kelompok) jemaah.
e.       Pemberangkatan haji, dalam peroses pemberangkatan haji setiap jemaah terbagi-bagi kedalam kelompok-kelompok sesuai dengan pendataan diawal pendaftaran agar mudah dalam pendataan.
f.       Pemulangan. Dalam pemulangan jemaah haji maka pembimbing jemaah harus senantiasa membimbing jemaahnya sampai pemulangan ke tempat asalnya, agar jamaah bisa menjalankan hajinya dengan nyaman.
g.      Laporan. Teknik pembuatan laporan jemaah haji disini bisa dengan cara mendata semua  infut jemaah mulai pendaftaran, pengadministrasian, pembinaan, pemberangkatan sampai pulang lagi ketempat asalnya.
h.      Evaluasi. Setelah semuanya telah terlaporkan kepada seorang atasan maka disitu akan muncul yang namanya evaluasi akhir guna mendeteksi hal-hal apa saja yang mesti di perbaiki guna untuk kemajuan jemaah haji yang akan dating.
12.  Pasca haji, dalam pasca haji meliputi berbagai kegiatan seperti :
a.       Pendataan, dalam proses pendataan jemaah haji ini mesti dilakukan demi untuk mengecek keseluruhan jemaah, karena ditakutkan ada jemaah yang tertinggal atau terjadi sesuatu, maka demi keselamatan dan kemanana mesti mengadakan pendataan ulang.
b.      Pembinaan, yang dimaksudkan ialah pembimbing haji melakukan pembinaan kepada jemaah mengenai berbagai hal, seperti pembinaan sikap, nila-nilai serta hokum-hukum yang msti dipatuhi.
c.       Konsolidasi disini merupakan peleburan suatu kondisi jemaah untuk memperbaiki sinstem yang telah ada melalui cerminan yang telah lalu guna meningkatkan pelayanan yang lebih baik.
v  Kelembagaan
a.       IPHI                : Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia. Ini merupakan sebuah wadah yang mengikat para jamaah haji Indonesia.dengan dibentuknya wadah ini diharapkan para jemaah bisa bergabung berperan aktif dalam meningkatkan perbaikan pelayanan bagi para jemaah baru.
b.      KBIH              : Kelompok bimbingan Ibadah Haji. Kumpulan ini merupakan sebuah inisiatif yang bertujuan untuk membantu para jemaah haji yang bergerak dalam jasa. Seperti kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan ketika haji.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar