Selasa, 06 Maret 2012

analisis Undang2 Zakat

Ahmad Juwaini : Masih ada Kelemahan UU Zakat jamiyyah
Tuesday, 17 January 2012
Oleh : admin

Ahmad Juwaini : Masih ada Kelemahan UU Zakat
Rancangan Undang-undang zakat, infak dan sedekah memang telah disahkan dalam sidang paripurna DPR beberapa waktu lalu (27/10/11). Namun sayangnya dalam UU Zakat yang merupakan revisi dari UU Zakat no 38 Tahun 1999 tersebut masih dirasa ada banyak kelemahannya.
Demikian disampaikan Ahmad Juwaini ketua Umum Forum Zakat Nasional (FOZ) dalam seminar yang digelar Pusat Zakat Umat (PZU) Persis pada Musyawaran Nasional PZU di Aula Hotel Antik Soreang Kabuaten Bandung Jumat (13/01). 
Kelamahan UU Zakat tersebut menurut Ahmad Juwaini ada di beberapa pasal diantaranya, Pasal 15 tentang pembentukan BAZNAS di propinsi dan kab/kota, Pasal 18  tentang persyaratan pemberian izin bagi LAZ, Pasal 29 tentang “kordinasi” BAZNAS dan BAZNAS Provinsi, BAZNAS KAB/KOTA serta antara BAZNAS dan LAZ dan Pasal 38 dan pasal 41 tentang ancaman sanksi bagi masyarakat yang mengelola zakat tapi tidak memiliki izin.
Misalnya pada pasal 18 ayat (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit diantaranya terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan social. Padahal menurut Ahmad Juwaini banyak lembaga zakat yang sekarang bukan berasal dari ormas Islam seperti Dompet Dhuafa.
Contoh lainnya terdapat pada pasal 38 bahwa Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.
Jika melanggar maka hukumannya berat seperti yang tercantum pada pasal 41 bahwa Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Meski demikian ia menghormati dan menghargai keberadaan UU zakat yang baru, berdasarkan pertimbangan penjelasan pihak-pihak yang berkompeten tentang isi, maksud  dan penjelasan UU yang selama ini sudah diungkapkan.
“Kita berusaha memperbaiki kekurangan UU zakat baru melalui keterlibatan  secara intens dalam “pengawalan” penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Agama (PMA). Apabila setelah dikeluarkan PP dan PMA, isinya tidak  memberikan jaminan “keamanan dan kenyamanan” LAZ dalam beroperasi sebagai LAZ, maka akan dilakukan judicial review,” kata Ahmad Juwaini.
Ia pun berharap struktur organisasi  dan kebijakan strategis LAZ harus menjamin bahwa  adanya implementasi UU zakat, tidak akan mengganggu ritme organisasi LAZ secara keseluruhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar