Rabu, 15 Mei 2013

PPI

PERSATUAN ISLAM (PERSIS)  
Disusun Oleh: Ahmad Robihan, S, Pd. I.
MAHASISWA PASCA SARJANA UNIVERSITAS SAINS AL-QUR'AN (UNSIQ)
JAWA TENGAH DI WONOSOBO  
  
I.      PENDAHULUAN 
Akhir abad ke 19 merupakan momentum bagi kebangkitan dunia Islam. Kesadaran ini muncul setelah dunia Islam melihat perputaran roda sejarah berbalik: dunia Barat maju dan dunia Islam terpuruk, bahkan Islam menjadi bulan-bulanan dunia Barat yang Kristen itu. Dari realitas sejarah ini kemudian muncul gerakan yang mencoba untuk melakukan otokritik secara kritis dengan cara melakukan evaluasi sebab-sebab terjadinya perputaran roda sejarah yang berbalik itu.  Gerakan ini lebih mengemuka di hampir dunia Islam pada abad ke 20 dengan nama gerakan pembaharuan pemikiran Islam. Tema sentral ide pembaharuan pemikiran dalam Islam di atas terletak pada kata kunci I’adatu al-Islam, yakni keinginan masyarakat Islam untuk mengembalikan peran dunia Islam dalam percaturan global peradaban dunia, yang dulu pernah dilakukan Islam. Salah satu wujud dari I’adatu al-lslam itu adalah lajdid al-fahm, yakni memperbaharui kembali cara pandang dalam menjawab problematika yang berkembang dengan kembali kepada al-Quran dan al-Hadis. Tajdid al-fahm ini dilakukan karena kemunduran dunia Islam diakibatkan penempatan qaul ulama abad pertengahan dijadikan rujukan utama dalam menjawab persoalan kontemporer sehingga yang terjadi kemudian adalah bias-bias dan kekakuan karena qaul itu sendiri muncul dan dirumuskan berdasarkan setting sosial oleh ulama ketika masih hidup. Adapun tema sentral gerakan untuk memulihkan dunia Islam adalah pemurnian akidah, ibadah dan semangat ijtihad di tengah masyarakat singkretik dan masyarakat yang berorientasi taklid.[1]  Menjamurnya gerakan pembaharuan pemikiran Islam seperti yang berkembang di dunia Islam di atas juga berkembang di Indonesia yang muncul pada awal abad ke-20, yang salah satunya adalah Persatuan Islam (PERSIS). Dalam makalah ini, penulis akan mencoba memaparkan sejarah berdirinya Persis, arah dan pergerakannya, visi dan misi Persis, serta peran Persis. 

 II.      PEMBAHASAN 

A.    Sejarah Berdirinya PERSIS
Persatuan Islam atau yang disingkat menjadi PERSIS, adalah salah satu gerakan pembaharuan yang berdiri di Bandung pada hari Rabu, tanggal 12 September1923 M / 1 Safar 1342 H., tepatnya di salah satu gang kecil yang bernama Pakgade. Di gang ini banyak berkumpul para saudagar, yang saat itu disebut Urang Pasar.[2] Awal mula pembicaran pendirian PERSIS, didasarkan pembicaraan awal antara Yusuf  Zamzam, Qomaruddin, dan E. Abdurrahman.[3]  Berdirinya organisasi Persatuan Islam, bersemboyan “kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah” , sehubungan dengan hal ini firman Allah yang berbunyi sebagai berikut;       “Dan berpeganglah kamu sekalian dengan tali Allah, dan janganlah kamu berpisahpisah, dan ingatlah nikmat Allah atas kamu, tatkala kamu bermusuh-musuhan, lalu ia jinakkan antara hati-hati kamu, lantas dengan nikmat Allah kamu jadi bersaudara, padahal, dahulunya kamu di pinggir lobang dari neraka, tetapi Ia selamatkan kamu daripadanya; begitulah Allah terangkan kepada kamu tanda-tanda- Nya supaya kamu mendapat petunjuk” (QS. Ali Imran: 103) .[4]  Berdirinya PERSIS juga dimaksudkan membersihkan Islam dari segala bid’ah, khurafat, shirik. Organisasi Persatuan Islam pada awal terbentuknya melalui kenduri-kenduri yang diadakan oleh kelompok para pedagang secara berkala dari rumah ke rumah anggota kelompok yang berasal dari Pelembang, mereka hijrah ke Bandung sejak abad 18, antara satu dengan yang lainnya mempunyai hubungan kekeluargaan, dan perkawinan dan adanya kepentingan bersama dalam usaha perdagangan serta adanya kontak antara generasi yang datang kemudian untuk mengadakan studi agama, dan tamu-tamu lainnya yang datang pada acara tersebut juga berasal dari orang lain di luar perkumpulan peranakan Palembang, yaitu orang-orang yang ada di sekitar mereka berdagang.  Di antara tokoh-tokoh utama pendiri Persatuan Islam adalah Zamzam (1894-1952) dan Muhammad Yunus.[5] Topik pembicaraan pada saat kenduri yang diadakan itu adalah diskusi-diskusi yang mengarah pada pendirian PERSIS dan mengupas gagasan-gagasan reformis yang sangat popular di Sumatera, yaitu yang dimuat di majalah al-Munir, yang terbit di Padang dan majalah yang bernama al-Manar, majalah ini terbit di Mesir, juga konflik yang terjadi antara Jami’at al-Khayr dengan al-Irsyad dalam masalah talafuz, niat dan berbagai persoalan lainnya. Selain itu jama’ah cikal bakal berdirinya PERSIS juga sangat menaruh perhatiannya terhadap organisasi-organisasi ke-Islaman lainnya seperti Syarikat Islam, di mana saat itu mereka sedang mengalami perpecahan akibat pengaruh faham komunis, begitu pula dengan Syarikat Islam di Bandung resmi menyokong komunis pada kongres Nasional yang 6 di Surabaya pada tahun 1921. Hal ini menjadi sangat menarik untuk dibicarakan oleh jama’ah cikal bakal berdirinya PERSIS tersebut, di samping itu kalangan mayoritas kalangan ummat Islam di Bandung khususnya menjadi sangat resah. Semua berita ini telah dibawa oleh Fakih Hasyim dari Surabaya ke Bandung.[6]  Dari jama’ah penela’ah tentang Islam, mereka namakan Persatuan Islam. Saat itu pada setiap jama’ahnya selalu mengadakan hubungan antara satu dengan yang lainnya, jadi jama’ah tersebut sebenarnya telah terbentuk tanpa hubungan organisatoris yang resmi atau tanpa peraturan yang resmi, oleh karena itu didirikanlah secara resmi organisasinya sehingga mempunyai peraturan resmi dan disusun bersama, kemudian diberi nama dengan Persatuan Islam.[7]   Berdirinya organisasi PERSIS bukan atas dasar kepentingan dari pendirinya, namun atas dasar syi’ar Islam. Para pendiri PERSIS mendirikan organisasi karena merasa terpanggil untuk memperbaiki ummat, dan para pendirinya tidak mendapatkan kepentingan di dalamnya. Berdirinya organisasi PERSIS saat itu hanya bertujuan untuk mengangkat ummat Islam dari kejumudan berfikir dan ketertutupan pintu ijtihad.[8] B.     Arah Dan Pergerakan PERSIS Organsisasi PERSIS, di awal berdirinya sudah menampakkan perbedaan coraknya dengan kelompok pergerakan lainnya, dan berdirinya PERSIS dititikberatkan pada pembentukan faham keagamaan, sedangkan kelompok-kelompok pergerakan yang telah diorganisasikan, misalnya Budi Utomo, yang didirikan pada tahun1908, pergerakannya dengan menitikberatkan pada bidang pendidikan bagi orang-orang pribumi (khususnya orang-orang jawa), sementara itu, Syarikat Islam yang didirikan pada tahun 1912, organisasi ini bergerak dalam bidang perdagangan dan politik, dan Muhammadiyah yang berdiri pada tahun 1912, gerakan organisasi ini dikhususkan bagi kesejahteraan sosial masyarakat muslim dan kegiatan pendidikan keagamaan.  PERSIS juga tidak banyak menekankan pengembangan jumlah anggotanya, tetapi PERSIS masih tetap sebuah organisasi yang relatif kecil dengan struktur yang longgar. sedangkan popularitas PERSIS dapat dirasakan dibeberapa tempat, dan hal ini nampaknya terlihat pada bidang pendidikan agama yang ditawarkannya, masjid-masjid, sikapnya yang jelas terhadap isu-isu controversial, serta pada kontak social dan perhelatan yang diorganisasikan oleh para aktifisnya melalui berbagai macam pertemuan, pengajian dan perdebatan, karena itu reputasi PERSIS tidak banyak bergantung pada prestasi-prestasi organisasionalnya, akan tetapi lebih karena kemampuannya dalam menciptakan sebuah kesetiakawanan, sebuah ciri khas, sebuah pandangan, sebuah idiologi yang memandang Islam sebagai inti kehidupan, dengan menggantungkan secara langsung segala macam persoalan pada pendirian itu.  Dalam perkembangan selanjutnya perjuangan PERSIS memiliki dua macam, yaitu: pertama: perjuangan kedalam, yang secara aktif membersihkan Islam dari faham-faham yang tidak berdasarkan al-Qur’an dan Hadits , terutama yang menyangkut masalah akidah dan ibadah serta menyeru ummat Islam supaya berjuang atas dasar al-Qur’an dan Sunnah . kedua: perjuangan keluar, yang secara aktif menentang dan melawan setiap aliran dan gerakan anti Islam yang hendak merusak dan menghancurkan Islam di Indonesia, karena itulah segala aktifitas dan perjuangannya ditekankan pada usaha menyiarkan, menyebarkan dan menegakkan faham al-Qur’an dan Sunnah . Dengan demikian, usaha mengembangkan organisasi tidak mendapat perhatian yang wajar, disamping tidak diniatkan, dan PERSIS hanya mencari kwalitas bukan kwantitas, PERSIS mencari isi bukan mencari jumlah.[9]

 C.     Visi Misi Dan Tujuan Persis 

1.      Visi : terwujudnya al-Jamaah sesuai tuntutan Alquran dan Sunah. 

2.      Misi: (1) mengembalikan umat kepada Alquran dan Sunah. (2)menghidupkan ruh al-jihad, ijtihad dan tajdid. (3)mewujudkan Mujahid, Mujtahid, dan Muwahid. (4)meningkatkan kesejahteraan umat.[10]  3.      Tujuan: terlaksananya syariat Islam berlandaskan Alquran dan Sunah secara kâffatdalam segala aspek kehidupan.[11] D.   Peran Persis  Pada dasarnya, perhatian Persis ditujukan terutama pada penyebaran faham Alquran dan sunah. Hal ini dilakukan melalui berbagai aktivitas, di antaranya dengan mengadakan pertemuan-pertemuan umum, tabligh, khutbah, kelompok studi, tadarus, pendirian sekolah-sekolah ( pesantren ), penerbitan majalah-majalah dan kitab-kitab, serta berbagai aktivitas keagamaan lainnya.[12] Dalam bidang pendidikan, pada 1924 diselenggarakan kelas pendidikan akidah dan ibadah bagi orang dewasa. Pada 1927, didirikan lembaga pendidikan kanak-kanak dan Holland Inlandesch School ( HIS ) yang merupakan proyek lembaga Pendidikan Islam (Pendis) di bawah pimpinan Mohammad Natsir. Kemudian, pada 4 Maret 1936, secara resmi didirikan Pesantren Persis yang pertama dan diberi nomor satu di Bandung.  Dalam bidang penerbitan ( publikasi ), Persis banyak menerbitkan buku-buku dan majalah-majalah,[13] di antaranya majalah Pembela Islam ( 1929 ), Al-Fatwa ( 1931 ), Al-Lissan ( 1935 ),At-Taqwa ( 1937 ), majalah berkala Al-Hikam ( 1939 ), Aliran Islam ( 1948 ), Risalah ( 1962 ),Pemuda Persis Tamaddun ( 1970 ), majalah berbahasa Sunda Iber ( 1967 ), dan berbagai majalah ataupun siaran publikasi yang diterbitkan oleh cabang-cabang Persis di berbagai tempat. Beberapa di antara majalah tersebut saat ini sudah tidak diterbitkan lagi. Melalui penerbitan inilah, Persis menyebarluaskan pemikiran dan ide-ide mengenai dakwah dan tajdid. Bahkan, tak jarang di antara para dai ataupun organisasi-organisasi keislaman lainnya menjadikan buku-buku dan majalah-majalah terbitan Persis ini sebagai bahan referensi mereka. Gerakan dakwah dan tajdid Persis juga dilakukan melalui serangkaian kegiatan khutbah dan tabligh yang kerap digelar di daerah-daerah, baik atas inisiatif Pimpinan Pusat Persis, permintaan dari cabang-cabang, undangan dari organisasi Islam lainnya, maupun atas permintaan masyarakat luas. Pada masa Ahmad Hassan, guru utama Persis, kegiatan tabligh yang digelar Persis tidak hanya bersifat ceramah, tetapi juga diisi dengan menggelar perdebatan tentang berbagai masalah keagamaan. Misalnya, perdebatan Persis dengan Al-Ittihadul Islam di Sukabumi pada 1932, kelompok Ahmadiyah ( 1933 ), Nahdlatul Ulama ( 1936 ), kelompok Kristen, kalangan nasionalis, bahkan polemik yang berkepanjangan antara Ahmad Hassan dan Ir Soekarno tentang paham kebangsaan. Sepeninggal Ahmad Hassan, aktivitas dakwah dengan perdebatan ini mulai jarang dilakukan. Persis tampaknya lebih menonjolkan sikap low profile sambil tetap melakukan edukasi untuk menanamkan semangat keislaman yang benar. Namun, bukan berarti tidak siap untuk berdiskusi dengan kelompok yang memiliki pandangan berbeda dalam satu bidang tertentu. Jika dibutuhkan, Persis siap melakukan gebrakan yang bersifat shock therapy. Di pengujung abad ke-20, aktivitas Persis meluas ke aspek-aspek lain. Orientasi Persis dikembangkan dalam berbagai bidang yang menjadi kebutuhan umat. Mulai dari bidang pendidikan ( tingkat dasar hingga pendidikan tinggi ), dakwah, bimbingan haji, zakat, sosial, ekonomi, perwakafan, dan lainnya. Dalam perkembangannya, sejak tahun 1963, Persis mengoordinasi pesantren-pesantren dan lembaga-lembaga pendidikan yang tersebar di cabang-cabang Persis. Hingga Muktamar II di Jakarta tahun 1995, Persis tercatat telah memiliki 436 unit pesantren dari berbagai tingkatan. Selain itu, Persis pun menyelenggarakan bimbingan jamaah haji dan umrah dalam kelompok Qornul Manazil, mendirikan beberapa bank Islam skala kecil ( Bank Perkreditan Rakyat / BPR ), mengembangkan perguruan tinggi, mendirikan rumah yatim dan rumah sakit Islam, membangun masjid, seminar, serta lainnya.[14] Dalam bidang organisasi, Persis membentuk Dewan Hisbah sebagai lembaga tertinggi dalam struktur organisasi. Dewan Hisbah ini difungsikan untuk meneliti masalah-masalah yang membutuhkan keputusan hukum,[15]  dan sebagai Dewan Peneliti Hukum Islam sekaligus sebagai pengawas pelaksanaannya di kalangan anggota Persatuan Islam,[16] dan bertanggungjawab kepada Allah SWT dalam setiap kinerja dan keputusan-keputusan hukum yang difatwakannya. 

 III.      KESIMPULAN 

PERSIS, adalah salah satu gerakan pembaharuan yang didirikan oleh Yusuf  Zamzam, Qomaruddin, dan E. Abdurrahman. Organisasi Persatuan Islam ini, bersemboyan “kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah dengan maksud membersihkan Islam dari segala bid’ah, khurafat, shirik. Berdirinya organisasi PERSIS bertujuan untuk mengangkat ummat Islam dari kejumudan berfikir dan ketertutupan pintu ijtihad.  Pada dasarnya, perhatian Persis ditujukan terutama pada penyebaran faham Alquran dan sunah. Hal ini dilakukan melalui berbagai aktivitas, di antaranya dengan mengadakan pertemuan-pertemuan umum, tabligh, khutbah, kelompok studi, tadarus, pendirian sekolah-sekolah ( pesantren ), penerbitan majalah-majalah dan kitab-kitab, serta berbagai aktivitas keagamaan lainnya.  Peran persis sebagai salah satu organisasi Islam sangatlah besar, misalnya dalam bidang pendidikan, ialah dengan menyelenggarakan kelas pendidikan akidah dan ibadah bagi orang dewasa. Persis juga mendirikan lembaga pendidikan kanak-kanak dan Holland Inlandesch School ( HIS ) yang merupakan proyek lembaga Pendidikan Islam (Pendis). Kemudian, pada 4 Maret 1936, secara resmi Persis mendirikan Pesantren Persis yang pertama dan diberi nomor satu di Bandung. Dalam perkembangannya, Persis mengoordinasi pesantren-pesantren dan lembaga-lembaga pendidikan yang tersebar di cabang-cabang Persis.  Dalam bidang penerbitan, Persis banyak menerbitkan buku-buku dan majalah-majalah. Melalui penerbitan ini, Persis menyebarluaskan pemikiran dan ide-ide mengenai dakwah dan tajdid. Perkembangan selanjutnya, aktivitas Persis meluas ke aspek-aspek lain. Orientasi Persis dikembangkan dalam berbagai bidang yang menjadi kebutuhan umat. Mulai dari bidang pendidikan ( tingkat dasar hingga pendidikan tinggi ), dakwah, bimbingan haji, zakat, sosial, ekonomi, perwakafan, dan lainnya. Demikian makalah yang dapat penulis paparkan, semoga bermanfaat. Kritik dan saran penulis harapkan, guna untuk perbaikan dan penyempurnaan.    DAFTAR PUSTAKA  A. Hasan: Tafsir Al-Qur’an, Q.S: 3 (Ali- Imran): 103, Al-Ikhwan, Surabaya, 2004.  Amin Abdullah, Telaah Hermenetis terhadap Masyarakat Muslim Indonesia, dalam Muhammad Wahyuni Nafis, dkk., Kontekstnalisasi Ajaran Islam: 70 Tahun Prof. Dr. Munawir Sjadzali, Paramadina, Jakarta, 1995.  Asrohah Hanun,. Sejarah Pendidikan Islam, Cet : 1;  Logos Wacana Ilmu, Jakarta, 1992.  Dadan Wildan, PERSIS Dalam Pentas Sejarah Islam, (Bandung, tt dan diktat tidak diterbitkan). Deliar Noer: Gerakan Moderen Islam di Indonesia, 1900-1942, LP3ES, Jakarta, 1980.  K. H,M. Isa Anshori, Menifes Perjuangan Persaatuan Islam, Pasifik, Bandung, 1958.  PP PERSIS,1993. “Persis Dalam Pentas Sejarah Islam Indonesia”, dalam Risalah, Nomor 5 Tahun XXXI. Pusat Pimpinan Persatuan Islam, Tafsir Qanun Asasi dan Qanun Dakhili Persatuan Islam, PP. PERSIS, Persatuan Islam, Bandung, 2005.  Qanun Asasi- Qanun Dakhili, Penjelasan Qanun Asasi-Qanun Dakhili Pedoman Kerja Program Jihad 2005-2010 Persatuan Islam. PERSIS Press, Bandung,  2005.  Republika, Islam Digest,  Ahad, 3 Oktober 2010 / 24 Syawal 1431 H.     ________________________________________ [1] Amin Abdullah, Telaah Hermenetis terhadap Masyarakat Muslim Indonesia, dalam Muhammad Wahyuni Nafis, dkk., Kontekstnalisasi Ajaran Islam: 70 Tahun Prof. Dr. Munawir Sjadzali, Paramadina, Jakarta, 1995, hlm. 539.  [2] K. H,M. Isa Anshori, Menifes Perjuangan Persaatuan Islam, (Bandung: Pasifik,1958), hlm. 6.  Lihat juga, Deliar Noer: Gerakan Moderen Islam di Indonesia, 1900-1942. (Jakarta; LP3ES, 1980), hlm. 95. [3] Dadan Wildan, PERSIS dalam Pentas Sejarah Islam, (Bandung, tt dan diktat tidak diterbitkan), hlm. 31 [4] A. Hasan: Tafsir Al-Qur’an, (Surabaya: al-Ikhwan, 2004), S: 3 (Ali- Imran): 103. pada ayat ini sesuai dengan yang tertera pada Qanun Dakhili Persatuan Islam, 2005-2010, Bab: XIV, Psl: 73, tentang Semboyan, yang berisi: Pada setengah lingkaran bagian atas (pada lambang PERSIS) ditulis ayat al-Qur’an S. 3 (4): 103, dan pada setengah lingkaran bagian bawahnya ditulis hadits Rasul Yadullah ma’al Jama’ah, yang masing-masing bermakna pegangan dan titik tolak perjuangan jam’iyyah dan keharusan kehidupan berjama’ah dan berimamah dalam jam’iyyah PERSIS. [5] PP PERSIS, Nomor 5 Tahun XXXI September 1993, hlm. 5. [6] Deliar Noer, Op. Cit., hlm: 109. [7] Pusat Pimpinan Persatuan Islam, Tafsir Qanun Asasi dan Qanun Dakhili Persatuan Islam, PP. PERSIS, (Bandung: Persatuan Islam, 2005) hlm.  [8] Ibid. [9] Ibid. Isa Anshori. hlm: 43. [10] Qanun Asasi- Qanun Dakhili, Penjelasan Qanun Asasi-Qanun Dakhili Pedoman Kerja Program Jihad 2005-2010 Persatuan Islam. (Bandung: PERSIS PRESS. 2005). hlm. 25. [11] Ibid. Hal. 7 [12] Asrohah Hanun,. Sejarah Pendidikan Islam, Cet : 1;  (Jakarta; Logos Wacana Ilmu, 1992). hlm.167.  [13] Deliar Noer, hlm: 38-69. [14] Republika, Islam Digest ,  Ahad, 3 Oktober 2010 / 24 Syawal 1431 H  [15] Qanun Asasi  - Qanun Dakhili, Penjelasan Qanun Asasi-Qanun Dakhili, (PERSIS: Pedoman Kerja, Program Jihad 2005-2010), Persatuan Islam. Bab: VIII, Tentang Dewan Hisbah, pasal 48, tentang Tugas dan Fungsi, pada ayat 1 dan 2, disebutkan bahwa: Dewan Hisbah merupakan  Dewan pertimbangan, pengkajian shara’ dan fatwa dalam Jam’iyyah. Dewan Hisbah berkewajiban melakukan pengkajian shara’ atas berbagai persoalan yang berkembang. [16] Ibid, psl: 51, ayat 1, dan 2, tentang kewajiban, bahwa Dewan Hisbah berkewajiban meneliti hukum-hukum Islam. Dan Dewan Hisbah berkewajiban merespon segala persoalan masarakat yang berkaitan dengan fatwa hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar