Kamis, 22 Maret 2012

paragraf pebandingan dan analogi

.
Paragraf Perbandingan

Tentu kita sering atau paling tidak pernah membeli dan meminum susu Ultra kemasan sedang. Dengan berbagai rasa seperti coklat, stroberi dan vanila. Namun harganya terkadang berbeda antara susu Ultra biasa dengan susu Ultra Low Fat-High Calsium. Harga yang ditawarkan di pasaran biasanya Rp500,00 lebih mahal untuk susu Ultra Low Fat-High Calsium. Mengapa demikian? Bagi pakar gizi perbedaan harga pada kedua produk ini dianggap sebagai sebuah hal yang sederhana. Ya. Karena nilai kandungan dan kebermanfaatan pada susu Ultra Low Fat-High Calsium lebih tinggi dari pada produk susu Ultra biasa yang di dalamnya masih terdapat kandungan lemak yang memungkinkan pengonsumsinya menjadi gemuk. Sehingga pada susu Ultra Low Fat-High Calsium kandungan kalsium pada susunya dua kali lipat dari susu Ultra biasa.

Paragraf Analogi

Telah diriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu Huban, Nabi bersabda, “Sesungguhnya Allah membenci pada orang-orang yang keras kepala (ketika dinasihati) lagi sombong, mencari keributan di pasar, membangkai di waktu malam, menjadi himar di waktu siang, pandai dalam perkara dunia namun bodoh dalam perkara akhirat”. Yang dimaksud dengan membangkai di waktu malam ialah bagi orang yang pada waktu sepertiga malam tidak bangun dari tidurnya untuk menunaikan salat malam atau sekadar untuk berdoa di waktu yang mustajab tersebut. Sementara yang dikatakan dengan menjadi himar di siang hari ialah bagi orang yang sangat sibuk saat siang hari sehingga ia lupa dan lalai pada kewajibannya melaksanakan salat lima waktu.

Selasa, 06 Maret 2012

analisis Undang2 Zakat

Ahmad Juwaini : Masih ada Kelemahan UU Zakat jamiyyah
Tuesday, 17 January 2012
Oleh : admin

Ahmad Juwaini : Masih ada Kelemahan UU Zakat
Rancangan Undang-undang zakat, infak dan sedekah memang telah disahkan dalam sidang paripurna DPR beberapa waktu lalu (27/10/11). Namun sayangnya dalam UU Zakat yang merupakan revisi dari UU Zakat no 38 Tahun 1999 tersebut masih dirasa ada banyak kelemahannya.
Demikian disampaikan Ahmad Juwaini ketua Umum Forum Zakat Nasional (FOZ) dalam seminar yang digelar Pusat Zakat Umat (PZU) Persis pada Musyawaran Nasional PZU di Aula Hotel Antik Soreang Kabuaten Bandung Jumat (13/01). 
Kelamahan UU Zakat tersebut menurut Ahmad Juwaini ada di beberapa pasal diantaranya, Pasal 15 tentang pembentukan BAZNAS di propinsi dan kab/kota, Pasal 18  tentang persyaratan pemberian izin bagi LAZ, Pasal 29 tentang “kordinasi” BAZNAS dan BAZNAS Provinsi, BAZNAS KAB/KOTA serta antara BAZNAS dan LAZ dan Pasal 38 dan pasal 41 tentang ancaman sanksi bagi masyarakat yang mengelola zakat tapi tidak memiliki izin.
Misalnya pada pasal 18 ayat (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit diantaranya terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan social. Padahal menurut Ahmad Juwaini banyak lembaga zakat yang sekarang bukan berasal dari ormas Islam seperti Dompet Dhuafa.
Contoh lainnya terdapat pada pasal 38 bahwa Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.
Jika melanggar maka hukumannya berat seperti yang tercantum pada pasal 41 bahwa Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Meski demikian ia menghormati dan menghargai keberadaan UU zakat yang baru, berdasarkan pertimbangan penjelasan pihak-pihak yang berkompeten tentang isi, maksud  dan penjelasan UU yang selama ini sudah diungkapkan.
“Kita berusaha memperbaiki kekurangan UU zakat baru melalui keterlibatan  secara intens dalam “pengawalan” penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Agama (PMA). Apabila setelah dikeluarkan PP dan PMA, isinya tidak  memberikan jaminan “keamanan dan kenyamanan” LAZ dalam beroperasi sebagai LAZ, maka akan dilakukan judicial review,” kata Ahmad Juwaini.
Ia pun berharap struktur organisasi  dan kebijakan strategis LAZ harus menjamin bahwa  adanya implementasi UU zakat, tidak akan mengganggu ritme organisasi LAZ secara keseluruhan.

PP PERSIS

Dewan Hisbah Persis Menggelar Sidang, putuskan 9 Persoalan jamiyyah
Sunday, 19 February 2012

Dewan Hisbah Persis Menggelar Sidang, putuskan 9 Persoalan
Dewah Hisbah Persatuan Islam (Persis) mengadakan sidang di Gedung Qarnul Manazil Jalan Ciganitri Bojongsoang Kabupaten Bandung selama dua hari, Sabtu dan Ahad (18-19 Februari 2012).
Pada sidang dewan hibsbah Persis kali ini mengangkat delapan persoalan baik menyangkit isu kontemporer maupun klasik.
Kedelapan persoalan itu diantaranya,
pertama, Pemanfaatan sel panca untuk penelitian dan kesehatan dalam tinjauan syariat. Makalah ini disampaikan oleh KH Wawan Shafwan Sholehuddin dan Drs H Iskandarar
Kedua, Keluar dari Mina menuju arafah tengah malam dan shalat subuh di Arafah. Makalah ini disampaikan oleh KH Aceng Zakaria.
Ketiga, Finger print untuk menentukan bakat dan kemampuan melalui sidik jari. Makalah ini disampaikan oleh Drs Jeje Zaenuddin, M, Ag.
Keempat, Syadzudzariah dan implementasinya. Makalah ini disampaikan oleh Prof Dr. M. Abdurrahman, MA
Kelima, Hukum Bank Asi dan donor darah Taufiq. Makalah ini disampaikan oleh Rahman Azhar, M. Ag dan Hary Rayadi Mars AV
Keenam, Shalat Jama Qashar maghrib dan Isya di Arafah. Makalah ini disampaikan oleh KH Uus M Ruhiyat.
Ketujuh, Khatib dan Imam berbeda dalam ied dan jumat. Makalah ini disampaikan oleh Ustadz Luthfi Ismail
Kedelapan, Hukum darah ular, Makalah ini disampaikan oleh Drs U Suhendar, M Ag
Kesembilan, Kriteria penetapan awal bulan qamariah antara wujudul hilal dan imkanu rukyat. Makalah ini disampaikan oleh Drs Hilman Syaukani, M. Pd dan Syarif Ahmad Hakim.
Seperti pada sidang-sidang dewan hisbah sebelumnya, acara ini selalu dihadiri oleh puluhan ustadz dan para santri. Mereka berdatangan dari beberapa wlayah di Bandung. Dan hanya diperbolehkan menyimak di luar gedung dengan disediakan televisi.

Dewan Hisbah Persis Menggelar Sidang, putuskan 9 Persoalan jamiyyah Sunday, 19 February 2012 Oleh : admin Dewan Hisbah Persis Menggelar Sidang, putuskan 9 Persoalan Dewah Hisbah Persatuan Islam (Persis) mengadakan sidang di Gedung Qarnul Manazil Jalan Ciganitri Bojongsoang Kabupaten Bandung selama dua hari, Sabtu dan Ahad (18-19 Februari 2012). Pada sidang dewan hibsbah Persis kali ini mengangkat delapan persoalan baik menyangkit isu kontemporer maupun klasik. Kedelapan persoalan itu diantaranya, pertama, Pemanfaatan sel panca untuk penelitian dan kesehatan dalam tinjauan syariat. Makalah ini disampaikan oleh KH Wawan Shafwan Sholehuddin dan Drs H Iskandarar Kedua, Keluar dari Mina menuju arafah tengah malam dan shalat subuh di Arafah. Makalah ini disampaikan oleh KH Aceng Zakaria. Ketiga, Finger print untuk menentukan bakat dan kemampuan melalui sidik jari. Makalah ini disampaikan oleh Drs Jeje Zaenuddin, M, Ag. Keempat, Syadzudzariah dan implementasinya. Makalah ini disampaikan oleh Prof Dr. M. Abdurrahman, MA Kelima, Hukum Bank Asi dan donor darah Taufiq. Makalah ini disampaikan oleh Rahman Azhar, M. Ag dan Hary Rayadi Mars AV Keenam, Shalat Jama Qashar maghrib dan Isya di Arafah. Makalah ini disampaikan oleh KH Uus M Ruhiyat. Ketujuh, Khatib dan Imam berbeda dalam ied dan jumat. Makalah ini disampaikan oleh Ustadz Luthfi Ismail Kedelapan, Hukum darah ular, Makalah ini disampaikan oleh Drs U Suhendar, M Ag Kesembilan, Kriteria penetapan awal bulan qamariah antara wujudul hilal dan imkanu rukyat. Makalah ini disampaikan oleh Drs Hilman Syaukani, M. Pd dan Syarif Ahmad Hakim. Seperti pada sidang-sidang dewan hisbah sebelumnya, acara ini selalu dihadiri oleh puluhan ustadz dan para santri. Mereka berdatangan dari beberapa wlayah di Bandung. Dan hanya diperbolehkan menyimak di luar gedung dengan disediakan televisi.


FIKIH ZAKAT


Zakat
Zakat adalah nama atau sebutan atas hak allah yang dikeluarkan seseorang pada fakir miskin. Dinamakan zakat karena didalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan mendapatkan pahala. Kata zakat itu aslinya adalah tumbuh, suci dan berkah.
Sedangkan zakat secara sederhana ialah :
1.      Menurut bahasa, zakat artinya mensucikan. Artinya orang yang membayar zakat berarti mensucikan harta kekayaan dan mensucikan diri pribadi
2.      Menurut istilah, zakat artinya sejumlah harta yang yang diberikan oleh orang yang wajib mengeluarkannya (MUJAKI) kepada orang yang berhak menerimanya (MUSTAHIK).

Dalil diwajibkannya zakat, antara lain  QS. Al-Baqarah ayat 277 yang berbunyi :
¨bÎ) šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# (#âqs?#uäur no4qŸ2¨9$# óOßgs9 öNèdãô_r& yZÏã öNÎgÎn/u Ÿwur ì$öqyz öNÎgøŠn=tæ Ÿwur öNèd šcqçRtóstƒ ÇËÐÐÈ
Artinya :  Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¢9$#
Artinya : Dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!"
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ
Artinya :  Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.

Banyak lagi dalil al-Quran yang memerintahkan untuk mengeluarkan zakat, kurang lebih 82 kali kata zakat disebut dalam Al-Quran namun selalu dikaitkan dengan perintah sholat, maka antara sholat dan zakat tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lainnya.

Macam-macam zakat, antara lain :
1.      Zakat fitrah yakni zakat yang dikeluarkan setahun sekali yaitu pada setiap akhir bulan ramadhan hingga menjelang sholat ID
2.      Zakat Mal (zakat Harta benda) yakni zaklat yang dikeluarkan oleh seorang mujaki pada setiap panen.
Harta benda yang ajib dikeluarkan zakatnyaterdiri dari :
1.      Zakatun Nuqud, zakat harta kekayaan
2.      Zakatut Tujarah, zakat barang yang diperdagangkan
3.      Zakatul An’am, zakat binatang ternak
4.      Zakatuz Zira’ah, zakat pertanian dan perkebunan.
Orang yang berhak menerima zakat berdasarkan QS at-taubah ayat 60 yang berbunyi :
* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ
Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana

yang berhak menerima zakat ialah:
1. orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. orang berhutang: orang yang berhutang Karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

SYARAT WAJIBNYA ZAKAT
Zakat menjadi wajib kepada orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Muslim
2.      Status merdeka/bukan budak. Karena dalam status sebagai budak, seseorang tidak memiliki harta.
3.      Harta zakat yang dimiliki mencapai kadar Nishāb ialah jumlah minimaldari harta zakat sehingga harus dikeluarkan zakatnya. Artinya, harta yang belum mencapai nishāb tidak ada kewajiban zakat di dalamnya. Sedangkan harta yangcukup atau lebih dari nishāb, dikeluarkan zakatnya; berapapun jumlah kelebihantersebut. Nishāb setiap jenis harta zakat berbeda antara satu dengan yang lain. Perincian nishāb tersebut akan dikemukakan kemudian.
4.      Ĥawl (satu tahun hijriyah). Maksudnya bahwa nishāb tersebut dimilikiselama satu tahun penuh. Dengan kata lain, haul mulai dihitung pada hari sejak  nishāb harta zakat tercapai hingga sehari sebelum tanggal yang sama pada tahunberikutnya. Syarat ini berlaku untuk harta zakat jenis: emas, perak, uang, barang, dll

Adapun nisab dalam zakat binatang ternak adalah :
a. Unta
- untuk unta 5 ekor maka wajib mengeluarkan 1 ekor kambing
- 10 ekor zakatnya 2 ekor kambing
- 15 ekor zakatnya 3 ekor kambing
- 20 ekor zakatnya 4 ekor kambing
- 25 ekor menurut imamiyyah wajib mengeluarkan zakatnya 5 ekor kambing, sedangkan menurut empat mazhab ( Syafi’I, Hanafi, Maliki dan Hambali ) wajib mnegeluarkan zakat 1 ekor unta yang berumur 1 tahun.
- 36 ekor wajib mengeluarkan zakat 1 ekor unta yang berumur tiga tahun ( bintu labun )
- 46 ekor wajib mengeluarkan 1 ekor unta yang berumur 4 tahun ( Huggah )
- 61 ekor wajib mengeluarkan 1 ekor unta yang berumur 5 tahun ( Jada’ah )
- 76 ekor wajib mnegeluarkan 2 ekor unta yang berumur 3 tahun ( Bintu Labun )
- 91 ekor wajib mengeluarkan 2 ekor unta yang berumur 4 tahun
b. Sapi
- 30 ekor wajib mengeluarkan 1 ekor sapi yang berimur 1 tahun dan masuk ketahun yang kedua ( Tabi’ ).
- 40 ekor wajib mengeluarkan 1 ekor sapi yang berumur 3 tahun ( Musannah )
- 60 ekor wajib mengeluarkan 2 ekor Tabi’
- 70 ekor wajib mengeluarkan 1 Tabi’ dan 1 Musannah
- 90 ekor wajib mengeluarkan 3 Tabi’
- 100 ekor wajib mengeluarkan 1 ekor musannah dan 1 ekor tabi’
- 120 ekor wajib mengeluarkan 3 ekor musannah dan 4 ekor tabi’
c. Kambing
- 40 ekor kambing wajib mengeluarkan 1 ekor kambing
- 121 ekor wajib mengeluarkan 2 ekor kambing
- 201 ekor wajib mngeluarkan 3 ekor kambing
- setiap tambah 100 ekor wajib mnegeluarkan 1 ekor
2. Zakat pertanian dan buah-buahan
Para ulama mazhab sepakat bahwa zakat pertanian wajib dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan bahwa jika tamnaman tersebut disirami dari air hujan maka wajib dikeluarkan 10 %, sedangkan jika disirami dari air irigasi ( memebeli ) maka wajib mengeluarkan zakatnya sebanyak 5 %.
3. Zakat emas dan perak
Emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya apabila mencapai nishabnya. Adapun nishab dari emas adalah 20 mithqal ( 96,8 gram ) dean perak adalah 200 dirham. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 %.
4. Zakat perdagangan
Zakat perdangan yaitu zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki dengan akad tukar dengan tujuan untuk memperoleh laba dan merupakan hasil usaha sendiri.adapun jumlah yang wajib dikeluarkan adalah 1/40
Adapun syarat wajib mengeluarkan zakat perdagangan adalah :
a. sudah mencapai satu tahun.
b. Mencapai nishab.
*      Zakat Fitarah ( Zakat Badan )
v  Zakat fitrah ialah zakat yang dikeluarkan untuk membersihkan diri seorang muslim.
v  Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah ialah orang yang Islam, baligh, berakal dan mampu.
- Mampu disini adalah :
a.      menurut Imam Hanafi yaitu orang yang mempunyai harta yang cukup nishab ( nilainya lebih dari kebutuhannya ).
b.      Menurut Imam Syafi’I, Maliki dan Hambali yaitu orang yang mempunyai lebih dalam makanan pokoknya baik untuk dirinya maupun keluarganya pada hari dan malam hari raya.
c.       Menurut Imamiyyah yitu ornga yang mempunyai belanja untuk satu tahun, baik untuk dirinya maupun untuk keluarganya.
- Jumlah yang harus dikeluarkan adalah setiap orang sebesar satu sha’ ( 1 gantang = 3 kilogram )
v  Waktu pengeluaran zakat fitarah adalah :
1.      menurut Imam Hanafi yaitu dari terbitnya fajar malam hari raya sampai akhir umur seseorang.
2.       Imam Syafi’I yitu akhir bulan Ramdhan dan awal bulan syawal.
3.      Imam Maliki yaitu pada tenggelamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan.
4.      Imamiyyah yitu pada waktu masuknya malam hari raya ( akhir Ramadhan )
5.      Imam Hambali yaitu 2 hari sebelum hari raya.
v  Orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah sebagai mana yang di jelaskan dala S. At-Taubah :60. Seperti golongan peneriama zakat maal.
3. Hikmah pelaksanaan zakat.
a.      Meningkatkan iman kepada Allah Swt.
b.       Mempererat tali persaudaraan antar sesama umat Islam
c.       Menumbuhkan jiwa kesadaran sosial setiap umat.
Daftar Istilah
1. Muzakki yiatu orang yang wajib mengeluarkan zakat
2. Mustaqiq yaitu orang yang berhak menerima zakat
3. Nishab yaitu batas kewajiban mengeluarkan zakat
4. Bintu Labun yaitu anak unta yang berumur 3 tahun
5. Huggah yaitu anak unta yang berumur 4 tahun.
6. Jada’ah yaitu anak unta yang berumur 5 tahun.
7. Tabi’ yaitu sapi yang berumur 1 tahun penuh dan masuk pada tahun yang kedua
8. Musannah yaitu sapi yang berumur 3 tahun.