Selasa, 01 November 2011

fiqih


THARAH
{ Wudhu, Tayamym & Mandi } 
Makalah
Diajukan untuk memenuhi Tugas INDIVIDU pada Mata pelajaranh
“Syari’ah”
Oleh
Yadi Hermawan
SEKOLAH MENENGAH ATAS  ISLAM TERPADU
PERSATUAN ISLAM 94 PAKENJENG
GARUT
2011 M/ 1432 H


KATA PENGANTAR
Dengan segala kerendahan dan keikhlasan hati, puji syukur kehadirat Allah SWT. Karena dengan rahmat dan rahim-Nya yang telah dilimpahkan, taufiq dan hidayah-Nya dan atas segala kemudahan yang telah diberikan sehingga penyusunan makalah bahasa dan logika dapat terselesaikan.
Shalawat terbingkai salam semoga abadi terlimpahkan kepada sang pembawa risalah kebenaran yang semakin teruji kebenarannya baginda Muhammad SAW, keluarga dan sahabat-sahabat, serta para pengikutnya. Semoga syafa’atnya selalu menyertai kehidupan ini.
Setitik harapan dari penulis, semoga makalah ini dapat bermanfaat serta bisa menjadi wacana yang berguna. Penyusun menyadari keterbatasan yang penyusun miliki, untuk itu, penyusun mengharapkan dan menerima segala kritik dan saran yang membangun demi perbaikan dan penyempurnaan skripsi ini. Akhirnya hanya kepada Allah SWT., jualah penulis memohon Rahmat dan Ridho-Nya.

Penyusun


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR  ………………………
DAFTAR ISI …………………………
BAB I PENDAHULUAN
a)    Latar Belakang …………………………
b)    Rumusan Masalah ………………
c)    Tujuan …………………………………
d)    Metode Penyusunan  ……………
BAB II PEMBAHASAN
1.    Wudhu …………………………
a)    Pengertian Wudhu  …………
b)    Syarat – Syarat Wudhu …
c)    Rukun Wudhu  ……………
d)    Sunnat Wudhu …………………
e)    Hal – hal makruh dalam Wudhu
f)     Hal- hal yang membatalkan Wudhu  …
2.    Mandi  ………………………………
a)    Pengertian Mandi Besar  ……
b)    Hal – hal yang mewajibakan Mandi 
c)    Rukun – rukun Mandi  ………………
d)    Sunat – sunat mandi  ………
e)    Mandi sunat  ………………
f)     Hal- hal yang haram dilakukan oleh orang yang junub sebelum melakukan Mandi  
3.    Tayammum  ……………
a)    Pengertian  …
b)    Syarat – Syarat Tayammum  …
c)    Sebab – sebab disyari’atkannya Tayammum 
d)    Rukun Tayammum  ………
e)    Sunat Tayammum  …
f)     Hal – hal yang membatalkan Tayammum  
BAB III PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA 





BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Balakang
Setiap kegiatan Ibadah umat Islam pasti melakukan membersihkan (thaharah) terlebih dahulu mulai dari Wudhu, Mandi ataupun tayyamum dan tak banyak umat Islam sendiri belum mengerti ataupun udah mengerti tapi dalam praktiknya menemui sebuah masalah ataupunkeraguan atas hal yang menimpanya. Disini kami ingin membahas serta mengulas lagi tentang hal tersebut.
B.   Rumusan Masalah
1)    Apakah pengertian Wudhu ?
2)    Apa Syarat,Rukun,sunah, ataupun hal yang bisa membatalkan wudhu?
3)    Apakah pengertian Mandi?
4)    Apa Syarat,Rukun,sunah mandi?
5)    Apakah pengertian Tayammum?
6)    Apa sajakah syarat,sebab,rukun,sunah tayammum?
C.   Tujuan
a)    Untuk mengetahui pengertian Tayyamum
b)    Untuk mengetahui lebih detail tentang tayammum
c)    Untuk mengetahui pengertian mandi
d)    Untuk mengetahui lebih jauh tentang Mandi
e)    Untuk mengetahui lebih dalam tentang tayammum
D.   Metode Penyusunan
Kita menggunakan metode kepustakaan yaitu dengan cara mengumpulkan buku – buku yang direkomendasikan serta mengkaji dan mencuplik makalah yang telah kita kaji.











BAB II
PEMBAHASAN

A.  Wudhu
1.  Pengertian Wudhu
Wudhu (Arab: الوضوء al-wuḍū’) adalah salah satu cara mensucikan anggota tubuh dengan air.  Seorang muslim dwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan shalat. Berwudhu bisa pula menggunakan debu yang disebut dengan tayammum .
Dan secara garis umum diartikan , Wudhu adalah mensucikan diri dari segala hadast kecil sesuai dengan aturan syariat islam .

2.  Syarat – Syarat Wudhu
Syarat – syarat wudhu dibagi menjadi tiga bagian :
a.   Syarat Wajib wudhu 
adalah syarat yang mewajibkan orang mukallaf untuk berwudhu, dimana apabila syarat itu atau sebagian padanya hilang, ia tidak wajib melakukan wudhu.
Adapun syarat wajib wudhu, antara lain adalah :
a)    Baligh (Dewasa)
b)    Masuknya waktu shalat.
c)    Bukan orang yang mempunyai wudhu.
d)    Mampu melaksanakan wudhu.
b.   Syarat Sah wudhu Antara lain :
a)    Air yang digunakan itu adalah thahur (mensucikan).
b)    Orang yang berwudhu itu Mumayyiz
c)    Tidak terdapat pengahalang yang dapat mengahalangi sampainya air ke anggota wudhu yang hendak dibasuh.
c.   Syarat Wajib dan Sahnya sekaligus
Adapun syarat wajib dan sahnya sekaligus, antara lain:
a)    Akil
b)    Sucinya perempuan dari darah haid dan nifas.
c)    Tidak tidur atau lupa
d)    Islam
3.   Rukun Wudhu Antara lain :
a)    Niat
b)    Membasuh / mengusap anggota wajib wudhu.
Dalam Al-Qur’an dalam surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ                عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni`mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”.
Dari ayat diatas dapat kita simpulkan bahwa anggota wajib wudhu antara lain:
1. Seluruh muka
2. Kedua tangan sampai kedua siku – siku
3. Mengusap kepala
4. kedua kaki sampai dengan kedua mata kaki
• Tertib
4.   Sunnat Wudhu
Adapun sunatnya wudhu ada 10 perkara yaitu :
a)    Membaca Basmallah pada permulaanya
b)    Membasuh kedua telapak tangan sampai pada pergelangannya
c)    Berkumur sesudah membasuh kedua telapak tangan
d)    Meratakan didalam mengusap kepala
e)    Mengusap bagian kedua telinga
f)     Memasukan air kedalam selah – selah rambut jenggot
g)    Memasukan air pada selah – selah jari kedua tangan dan kaki
h)    Mendahulukan anggota wudhu yang kanan daripada yang kiri
i)     Mengulang tiga kali pada setiap anggota yang dibasuh atau diusap
j)     Sambung – menyambung

5.   Hal – hal makruh dalam Wudhu
Adapun hal – hal yang makruh dalam wudhu antara lain:
Berlebih – lebihan dalam menuangkan air, misalnya , sampai lebih dari cukup dan ini apabila air tersebut mubah (boleh dipakai) atau milik orang yang berwudhu itu sendiri. Jika air itu jelas hanya tersedia untuk wudhu, seperti air yang tersedia dimasjid, maka menggunakanya dengan berlebih – lebihan adalah haram.
6.   Hal- hal yang membatalkan Wudhu
Ada beberapa perkara atau hal yang dapat membatalkan wudhu, diantaranya adalah:
a)    Keluar sesuatu dari dua pintu (kubul dan dubur) atau salah satu dari keduanya baik berupa kotoran, air kencing , angin, air mani atau yang lainnya.
b)    Hilangnya akal, baik gila, pingsan ataupun mabuk. Dll.

B.  Mandi
a.    Pengertian Mandi Besar
Mandi besar, mandi junub atau mandi wajib adalah mandi dengan menggunakan air suci dan bersih (air mutlak) yang mensucikan dengan mengalirkan air tersebut ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki. Tujuan mandi wajib adalah untuk menghilangkan hadas besar yang harus dihilangkan sebelum melakukan ibadah sholat
b.    Hal – hal yang mewajibakan Mandi
a)    Mengeluarkan air mani baik disengaja maupun tidak sengaja
b)    Melakukan hubungan seks / hubungan intim / bersetubuh
c)    Selesai haid / menstruasi
d)    Melahirkan (wiladah) dan pasca melahirkan (nifas)
e)    Meninggal dunia yang bukan mati syahid Bagi mereka yang masuk dalam kategori di atas maka mereka berarti telah mendapat hadas besar dengan najis yang harus dibersihkan. Jika tidak segera disucikan dengan mandi wajib maka banyak ibadah orang tersebut yang tidak akan diterima Allah SWT .
c.    Rukun – rukun Mandi
Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan selama mandi karena wajib untuk dilakukan :
a)    Membaca niat
b)    Membilas/membasuh seluluh badan dengan air (air mutlak yang mensucikan) dari ujung kaki ke ujung rambut secara merata.
c)     Hilangkan najisnya bila ada .
d.    Sunat – sunat mandi
Berikut ini adalah hal-hal yang boleh-boleh saja dilakukan (tidak wajib hukum islamnya) :
a)    Sebelum mandi membaca basmalah.
b)    Membersihkan najis terebih dahulu
c)    Membasuh badan sebanyak tiga kali
d)    Melakukan wudhu/wudlu sebelum mendi wajib
e)    Mandi menghadap kiblat
f)     Mendahulukan badan sebelah kanan daripada yang sebelah kiri
g)    Membaca do’a setelah wudhu/wudlu
Dilakukan sekaligus selesai saat itu juga (muamalah)
Tambahan : Orang yang sedang hadas besar tidak boleh melakukan shalat, membaca al’quran, thawaf, berdiam di masjid, dan lain-lain.
e.    Mandi sunat
a)    Mandi untuk Shalat jum’at
b)    Mandi untuk Shalat hari raya
c)    Sadar dari kehilangan kesadaran akibat pingsan, gila, dbb
d)    Muallaf (baru memeluk/masuk agama islam)
e)    Setelah memendikan mayit/mayat/jenazah
f)     Saat hendak Ihram
g)    Ketika akan Sa’i
h)    Ketika hendak thawaf
i)     dan lain sebagainya
f.      Hal- hal yang haram dilakukan oleh orang yang junub sebelum melakukan Mandi. Bagi seseorang yang sedang dalam keadaan junub diharamkan melakukan suatu perbuatan yang bersifat syar’iyah yang tergantung pada wudhu sebelum orang tersebut mandi besar.
C.  Tayammum
1)  Pengertian
Tayammum adalah mengusap muka dan dua belah tangan dengan debu yang suci.
Tayammum dilakukan sebagai pengganti wudhu jika seseoarang yang akan melaksanakan shalat tidak menemukan air untuk berwudhu .
2)  Syarat – Syarat Tayammum
Seseoarang dibolehkan untuk bertayammum jika:
a)     Islam
b)    Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak bertemu
c)    Berhalangan mengguankan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya
d)    Telah masuk waktu shalat
e)    Dengan debu yang suci
f)     Bersih dari Haid dan Nifas
Sebab – sebab disyari’atkannya Tayammum. Adapun Sebab – sebab disyari’atkannya Tayammum adalah
a)    Tidak ada air untuk dipakai bersuci.
b)    tidak mampu menggunakan air atau dalam keadaan membutuhkan air.
3)  Rukun Tayammum
a)    Niat
b)    Mengusap muka dengan debu tanah,
c)    Mengusap dua belah tangan
4)  Sunat Tayammum
a)    Membaca basmalah
b)    Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri
c)    Menipiskan debu
5)  Hal – hal yang membatalkan Tayammum
a)    Segala hal yang membatalkan wudhu
b)    Murtad, keluar dari Islam


BAB III
PENUTUP
A)   Kesimpulan
Wudhu (Arab: الوضوء al-wuḍū’) adalah salah satu cara mensucikan anggota tubuh dengan air. Wudhu adalah mensucikan diri dari segala hadast kecil sesuai dengan aturan syariat islam
Mandi besar, mandi junub atau mandi wajib adalah mandi dengan menggunakan air suci dan bersih (air mutlak) yang mensucikan dengan mengalirkan air tersebut ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki. Tujuan mandi wajib adalah untuk menghilangkan hadas besar yang harus dihilangkan sebelum melakukan ibadah sholat
Tayammum adalah mengusap muka dan dua belah tangan dengan debu yang suci. Tayammum dilakukan sebagai pengganti wudhu jika seseoarang yang akan melaksanakan shalat tidak menemukan air untuk berwudhu atau dal;am keadaan syafar .
B)   Saran
Dengan disajikannya makalah ini penulis telah berusaha dengan sebaik & semaksimal mungkin dalam proses pembuatannya, namun penulis juga sadar bahwa penulisan makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu penulis sangat mengharapkan keritik dan sarannya yang bersipat membangun. Dengan tujuan untuk lebih baik lagi dimasa yang akan datang.

DAFTAR PUSTAKA
v  Al-Jaziri,Abdurrahman.1996.Fiqh Empat Madzhab.Darul Ulum Press:Jakarta
v  Amar,Abu.1983.Fat-Hul Qarib Jilid 1.Menara kudus:Kudus
v  http://id.wikipedia.org/wiki/Wudhu

Senin, 24 Oktober 2011

pilsafat


[filsafat] Alam dan Kehidupan

 
sumber, http://mubarok-institute.blogspot.com
 
Manusia yang berfungsi daya nalarnya (akalnya) selain mengenali
dirinya sendiri, ia sudah dapat mengenal lingkungannya. Orang-orang
yang ada di sekitarnya, demikian pula benda-benda dan
peristiwa-peristiwa yang dapat ia lihat dan rasakan, semua itu
membentuk dalam benaknya konsep "alam" dan "kehidupan". Konsep ini
berkembang menuju suatu kesempurnaan melalui ajaran kepercayaan atau
agama yang dianut masyarakatnya terutama orang tuanya, dan melalui
pendidikan dan penga¬jaran yang diterimanya kemudian.
 
Dewasa ini pengetahuan manusia tentang "alam" sudah sangat luas, dan
ilmu serta teknologi sudah sedemikian majunya, seakan-akan manusia
sudah mampu menguasai alam raya dengan keberhasilannya menerobos
angkasa luar dan memecahkan atom, seandainya tiada gempa bumi hebat
yang mengguncang Armenia, angin taufan dahsyat yang menyapu
pantai-pantai Amerika dan Jepang, banjir-banjir besar yang melanda
Anak Benua India, dan lain-lain bencana alam dan penyakit-penyakit
aneh seperti AIDS yang semua itu mempertunjukkan kelemahan kekuasaan
dan keterbatasan pengetahuan manusia itu. Sejauh perkem¬bangan yang
sudah begitu majunya, kehidupan manusia tetap saja menjadi masalah
misterius seperti sediakala.
 
Alam raya ini, yang sukar digambarkan luasnya dan banyaknya, serta
makhluk manusia yang sangat menonjol di antara seluruh makhluk yang
mengisi alam raya ini, sudah menjalani proses kehidupan sekian kurun
waktu lamanya sehingga sukar digambarkan dengan bilangan abad atau
diukur dengan tahun cahaya.
 
Manusia yang mempunyai kemampuan tinggi untuk menalar dengan akalnya
sudah cukup banyak mengetahui proses kehidupan itu, sekalipun mereka
tidak mampu mengetahui hakekat dari kehidupan itu sendiri. Di dalam
pengetahuan manusia yang begitu luas dan berkembang terus, minat untuk
mengetahui pangkal dan ujung (mabda' dan ma'ad) kehidupan itu, kurang
seimbang dengan minat dan upaya mengetahui proses kehidupan itu.
Sehingga pada umumnya pengetahuan manusia itu menjadi pincang dan
tidak utuh. Upaya mengetahui proses kehidupan yang berkembang
sepanjang sejarah peradaban manusia, telah mengantarkan manusia
mengenal adanya hukum-hukum yang pasti dan teliti menguasai alam raya ini.
 
Gambaran yang nyata dari pengetahuan ini terlihat dengan jelas dalam
ilmu-ilmu fisika, kimia, biologi dan astronomi. Ilmu-ilmu tersebut
mengungkapkan betapa alam raya ini tercipta secara teratur dan
terkontrol sedemikian teliti dengan hukum-hukum yang pasti. Ilmu
pengetahuan astronomi memperkenalkan betapa teraturnya gerakan
bintang-bintang pada garis edarnya masing-masing.
 
Bumi tempat kita hidup, yang berputar pada sumbunya dan beredar pada
orbitnya di sekeliling matahari dalam jangka waktu tertentu dan pasti
menyebabkan silih bergantinya siang dan malam, dan bertukarnya satu
musim ke musim yang lain dengan sangat teratur, semuanya berjalan
secara eksakta (tepat) dan dapat dihitung secara matematik.
Selanjutnya ilmu pengetahuan alam memperkenalkan adanya hukum fisika,
kimia, serta biologi, seperti hukum propors, hukum konservasi, hukum
gerak, hukum gravitasi, hukum relativitas, hukum Pascal, kode genetik,
hukum reproduksi dan embriologi.
 
Penemuan hukum-hukum alam (natuurwet) sebagaimana disinggung di atas
memberikan informasi yang jelas betapa alam raya ini mulai dari
bagian-bagiannya yang terkecil seperti partikel-partikel dalam inti
atom yang sukar dibayangkan kecilnya sampai kepada galaksi-galaksi
yang tak terbayangkan besar dan luasnya, semua bergerak menurut
ketentuan-ketentuan hukum alam yang mengaturnya. Dan yang lebih dekat
dapat diamati ialah pada tubuh jasmani kita sendiri. Ilmu pengetahuan
mengungkapkan bahwa tubuh manusia terdiri dari 50 juta sel, jumlah
panjang jaringan pembuluh darahnya sampai 100.000 km dan lebih 500
macam proses kimiawi terjadi di dalam hati.
 
Tubuh manusia jauh lebih rumit dan lebih menakjubkan daripada pesawat
kom¬puter. Fungsi-fungsi tubuh yang tidak tampak, lebih mengesankan
lagi. Tanpa kita sadari tubuh mengatur suhu badan kita, tekanan darah
kita, pencernaan dan tugas-tugas lain yang tidak terbilang banyaknya.
Pusat pengatur tubuh, yakni otak, memiliki daya rekam dan kemampuan
menyimpan lebih banyak informasi dibandingkan dengan pesawat apapun.
Organ-organ tubuh itu bekerja secara otomatis di luar kehendak dan
pengetahuan kita. Peredaran darah, paru-paru, jantung, ginjal dan
pernafasan terus bekerja secara rutin dengan teliti, meskipun tidak
diperintahkan sang manusia itu sendiri. Bahkan mungkin sekali ia tidak
mengetahui betapa sibuknya organ-organ tubuh itu melaksanakan tugasnya
masing-masing, demi kelangsungan hidup manusia.
 
Perkembangan mutakhir dari ilmu pengetahuan, yang ditandai dengan
lahirnya ilmu-ilmu sosial, bermuara kepada suatu kesimpulan yang sama,
bahwa manusia dan masyarakatnya dikuasai juga oleh hukum-hukum yang
teliti dan pasti, tidak ada bedanya dengan alam di luar manusia.
Ilmu-ilmu ini mengungkapkan bahwa kehidupan dan perilaku manusia
diatur oleh ketentuan-ketentuan yang ada di luar kemauan manusia itu,
seperti hukum-hukum ekologi (pengaruh lingkungan), dorongan naluriah,
warisan genetik, kekuatan supranatural, dan hukum sejarah.
 
Di balik penemuan-penemuan ilmiah tersebut di atas muncul suatu teori
ilmiah baru yang disebut "deteminisme ilmiah" (al-jabriyah
al-`ilmiyah) yang melukiskan manusia sebagai pion-pion nasib (sesuatu
yang sudah ditentukan semula). Stoicisme melihat bahwa manusia bahkan
seluruh alam telah ditentukan secara rasional oleh akal universal (ini
istilah filsafat yang berarti kekuatan yang merupakan sumber
pengaturan alam semesta). Menurut teori ini, tugas manusia hanyalah
memahami dan menempatkan dirinya dalam kerangka akal universal tersebut.
 
Adanya sejumlah ketentuan yang pasti dan berlaku sebagai hukum yang
mengatur segala makhluk dan gerak di alam raya ini, biasanya dalam
bahasa ilmu pengetahuan disebut `natuurwet' atau hukum alam. Di dalam
bahasa Al¬quran, kadangkala disebut "sunnatullah" seperti dalam surat
al-Fathir ayat 43: Maka sekali-kali kamu tidak akan mendapat
pergantian bagi sunnatullah itu dan sekali-kali kamu tidak pula
menemui penyimpangan dari sunnatullah itu.
 
Dalam terminologi teologi, hal semacam itu termasuk dalam kategori
qadha dan qadar (takdir). Namun istilah ini lebih mendominasi hal-hal
yang bersangkutan dengan perilaku manusia, dan seringkali secara
kurang hati-hati dianggap identik dengan faham Jabariah (teori
determinisme).
 
 
sumber, http://mubarok-institute.blogspot.com
 
 
Salam Cinta,
agussyafii
 
Sekiranya berkenan mohon kirimkan komentar anda melalui
[EMAIL PROTECTED] atau http://mubarok-institute.blogspot.com